Heboh, Awalnya Diajak ke Kosan oleh Gurunya, Siswi SMK Ini Malah Dijebak Berhubungan Badan Bertiga
Heboh, Awalnya Diajak ke Kosan oleh Gurunya, Siswi SMK Ini Malah Dijebak Berhubungan Badan Bertiga
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
• Polisi TEMBAK Mati 2 Pengedar Narkoba di Riau, Amankan Ganja, Sabu-sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five
• SIAPA Warga Riau yang Beruntung? Mal Pekanbaru Cabut Undian Hujan Rezeki Tahap Kedua
• Warga Sebut Jalan Amblas di Riau karena Ditimpa METEOR dan Unsur Mistis, Ini Penjelasan Polisi
• Dangdut Koplo Terbaru 2019: Download Lagu Terbaru Nella Kharisma & Via Vallen MP3 Lengkap (Video)
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya,