Tertipu Investasi Online Bodong, Tapi Kades Ini Malah Ditahan, Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab!
Tertipu Investasi Online Bodong, Tapi Kades Ini Malah Ditahan, Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab! Lihat Ciri investasi Online Bodong
Tertipu Investasi Online Bodong, Tapi Kades Ini Malah Ditahan, Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab! Lihat Ciri Investasi Online Bodong dan tips terhindar investasi bodong
TRIBUNPEKANBARU.COM - MARTAPURA - Seorang Kepala Desa Kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Abdusysyahid (52) ditahan.
Ia baru saja Tertipu Inestasi Online Bodong, yang ternyata dana Investasi Online itu adalah anggaran dana desa yang dikelolanya.
Di artikel ini kami juga akan memaparkan untuk anda Ciri Investasi Online Bodong dan tips terhindar investasi bodong di akhir berita.
Berikut kasus kades tertipu Investasi Online Bodong lalu dipenjarakan.
setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa karena menggunakan dana desa untuk investasi online yang ternyata bodong
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Abdusysyahid (52) sebagai tersangka, Jumat (15/11/2019).
Jelang sore, Abdusysyahid sudah tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka kasus korupsi dana desa ini tampak pasrah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muji Martopo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tri Taruna Fariadi SH membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Makmur terkait kasus korupsi dana desa.
• FOTO: Ribuan Atlet Ikuti Taekwondo Indonesia Andalan Championship 2019 di Pekanbaru
• Ekspos Uang Eksekusi Kasus Korupsi Rp477 M, Jaksa Agung Ngaku Tumpukan Duitnya Hanya Rp100 M
• Terkuak Kebenaran Isu Oplas Via Vallen Rival Ayu Ting Ting, Dokter Ini Angkat Bicara Soal Penirusan
• DISKON HARI INI Beli Paket Internet di Riau, Tukar SmartPoin dengan Voucher Diskon di MySmartfren
“Betul, sejak hari ini kepala desa makmur kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sejak hari ini juga kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Dari bukti-bukti dan saksi-saksi tersangka diduga melanggar undang-undang tipikor. Detailnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek fisik pembuatan siring jalan tidak sesuai dengan capaian progres dilapangan. Jadi ada dugaan pemalsuan SPJ yang merugikan keuangan negara.
" Berdasar pemeriksaan keterangan saksi dan tersangka. Uang dana desa digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi yakni untuk investasi online, bodong. Periksa 2018. Sekarang ditahan di lapas Martapura untuk 20 hari kedepannya, kami masih mintai keterangan karena siapatahu ada perkembangan alat bukti baru, sementara satu orang kami tahan," katanya. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
Tips Terhindar Dari Investasi Online Bodong
Kehadiran platform investasi dan pembiayaan online memang memermudah masyarakat untuk mendapatkan akses jasa keuangan.
Namun, di sisi lain, masyarakat juga harus berhati-hati, pasalnya pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor industri keuangan bagaikan pedang bermata dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tertipu-investasi-online-bodong-tapi-kades-ini-malah-ditahan-ternyata-hal-ini-yang-jadi-penyebab.jpg)