Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencurian Modus Pecah Kaca

Pencurian Modus Pecah Kaca di Pekanbaru, Pelaku Bermodalkan Busi Kendaraan untuk Bobol Kaca Mobil

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusup Rahmanto saat ekspos pengungkapan kasus pencurian modus pecah kaca, mengungkap cara kerja kedua pelaku.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Satu dari dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dihadirkan saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusup, Senin (25/11/2019). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Namun keduanya tak bertahan lama mampu meloloskan diri.

Petugas Identifikasi Polresta Pekanbaru terlihat melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
FOTO ILUSTRASI - Petugas Identifikasi Polresta Pekanbaru terlihat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Tribunpekanbaru/Riki Suardi)

MA dan PL  ditangkap dua hari setelah aksi pencurian tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Payung Sekaki.

"Penangkapan di sekitaran terminal AKAP," sebut mantan Kapolres Bengkalis ini lagi.

Sebelumnya diberitakan dua pelaku pencurian modus pecah kaca, tak berkutik saat diamankan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (23/11/2019) malam.

Keduanya berinisial MA (24) dan PL (25), warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat hendak ditangkap. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Kamis (21/11/2019). Korbannya adalah seorang anggota Polri bernama Ismet (42).

"Perkara tersebut terjadi di Jalan Siak, Kecamatan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau," kata Sunarto, Senin (25/11/2019) pagi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved