Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Grasi Mantan Gubernur Riau

Mantan Gubernur Riau Terima Grasi, Eddy Ahmad RM Ceritakan Annas Sempat Bernostalgia Masa Lalu

Eddy Ahmad RM menyambut gembira kabar grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Annas Maamun.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Mantan Gubernur Riau Terima Grasi, Eddy Ahmad RM Ceritakan Annas Sempat Bernostalgia Masa Lalu

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Salah seorang karib mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Eddy Ahmad RM menyambut gembira kabar grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Annas Maamun, sehingga mendapatkan grasi 1 tahun.

Rencananya mantan Bupati Rokan Hilir tersebut akan bebas tahun 2020 mendatang.

Kepada Tribun, Eddy Ahmad RM menyampaikan, ia turut mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan grasi tersebut kepada karibnya, sehingga tahun depan ia akan bisa kembali berkumpul dengan sahabatnya.

Bakal Calon Anggota DPD RI asal Riau, Edi Ahmad RM
Edi Ahmad RM (Ist)

BREAKING NEWS : Hukuman Mantan Gubernur Riau Berkurang 1 Tahun, Terima Grasi dari Presiden RI Jokowi

Dapat Grasi 1 Tahun dari Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akan Bebas Tahun Depan

Mantan Gubernur Riau Terima Grasi, Annas Maamun Sering Dikunjungi Tokoh Penting & Dihormati di Lapas

Eddy juga menyampaikan, terakhir kali bertemu dengan Annas Maamun sudah cukup lama, yakni setahun lalu, saat ia membesuk Annas ke ruang tahanan.

Ketika itu, dituturkannya Annas Maamun sedang dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan tersebut, ia sempat bercanda dan bergurau dengan Annas Maamun, yang orangnya memang cukup humoris dan hangat.

"Terakhir kali bertemu adalah ketika saya jenguk beliau setahun lalu, kondisi beliau dalam sehat walafiat. Seperti biasa beliau bercanda dan bergurau, sekaligus bercerita nostalgia beliau masa lalu. Saya tentunya menyambut baik hal ini, mungkin pertimbangan Presiden Jokowi memberikan beliau grasi karena beliau sudah berumur dan mempertimbangkan kesehatan beliau, karen itu, kita berterimakasih kepada Pak Jokowi," kata Eddy RM kepada Tribun, Selasa (26/11).

Eddy berharap, agar setelah Annas Maamun bebas nantinya bisa menjadi sosok dan tokoh, yang bisa memberikan masukan untuk pembangunan daerah Riau kepadanya.

"Untuk karir di politik memang sudah tidak mungkin lagi, tapi kita berharap, beliau jadi tokoh sesepuh, dan bisa menyumbangkan pemikiran beliau untuk pembangunan Riau kedepan," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya hukuman mantan Gubernur Riau Annas Maamun berkurang 1 tahun, setelah menerima grasi dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi atau (pengurangan masa tahanan yang diberikan Presiden).

Sebelumnya Annas Maamun dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved