Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Grasi Mantan Gubernur Riau

Mantan Gubernur Riau Terima Grasi, Eddy Ahmad RM Ceritakan Annas Sempat Bernostalgia Masa Lalu

Eddy Ahmad RM menyambut gembira kabar grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Annas Maamun.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Menurut keterangan dari sahabat yang juga mantan pengacara Annas Maamun, Eva Nora saat ini kondisi Annas Maamun di Lapas Sukamiskin kadang sehat dan kadang sakit.

Annas Maamun terbaring di dalam ruang tahanan KPK, Jakarta.
Annas Maamun terbaring di dalam ruang tahanan KPK, Jakarta. (Foto Dok.KPK)

"Namanya orangtua, kadang sakit dan kadang sehat, saya terakhir ketemu beberapa bulan lalu ke Sukamiskin Alhamdulilah beliau sehat," ujar Eva Nora kepada tribunpekanbaru.com.

Menurut Eva Nora, Annas Maamun masih sering dikunjungi sejumlah tokoh masyarakat dari Riau dan tokoh-tokoh penting lainnya, karena Annas Maamun merupakan tokoh politik yang berpengaruh semasa menjabat jadi Gubernur lalu.

"Kalau memang ada grasi itu ya kita bersyukur, sekarang sudah lima tahun menjalani masa tahanan, jadi hanya sisa sebentar lagi beliau akan keluar," ujar Eva Nora.

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com juga Annas Maamun begitu dihormati di Lapas Sukamiskin, karena menjadi penghuni yang dituakan di Lapas tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Alexander/Nasuha Nasution).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved