Kasus Narkoba di Riau
Kasus Narkoba di Riau, DK Ditangkap sedang 'Fly' di Rumah, Pengedar Terciduk Bersama Remaja Cewek
Kasus Narkoba di Riau semakin bejibun, kali ini seorang pemakai berinisial DK ditangkap sedang 'Fly' di sebuah rumah, sementara itu seorang pengedar
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Hasilnya, petugas mengamankan rekan P, yakni berinisial SS (21) yang beralamat di Labuh Baru Barat, Payung Sekaki.
Dari penguasaan SS, polisi mengamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir.
"P dan SS dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Aspikar.
Sementara untuk lima orang remaja lainnya, diberi edukasi oleh LPAI Kota Pekanbaru.
Usai terlebih dahulu dilakukan assessment oleh polisi.
Selanjutnya, orangtua dari empat anak masing-masing RA, TH, AE dan CF dipanggil ke Pekanbaru.
Mereka lalu dipulangkan ke orangtuanya.
Di hari yang sama, untuk anak berinisial DKA, dia diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir.
DKA diketahui lari dari kampung halamannya di Temanggung, Jawa Tengah.
VIDEO 12 Remaja di Pekanbaru Dugem di Kamar Hotel
Video 12 remaja perempuan dan laki-laki di Pekanbaru dugem di sebuah kamar hotel disita polisi, mereka diduga komsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Terciduknya remaja perempuan dan laki-laki ini oleh polisi berawal dari pengejaran polisi terhadap pelaku penggelapan sepeda motor.
Aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, mengamankan sebanyak 12 orang remaja belasan tahun.
Mereka, kedapatan berada dalam satu kamar di salah satu hotel di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Efrin J Manullang menjelaskan, mereka yang diamankan ini terdiri dari remaja laki-laki dan perempuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasus-narkoba-di-riau-dk-ditangkap-sedang-fly-di-rumah-pengedar-terciduk-bersama-remaja-cewek.jpg)