Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

90 Hari Disandra Kelompok Abu Sayyaf, 2 dari 3 Warga Indonesia Dibebaskan, Begini Cara Pemerintah

90 Hari Disandra Kelompok Abu Sayyaf, 2 dari 3 Warga Indonesia Dibebaskan, Begini Cara Pemerintah

Screengrab from The Star from Gridsuar.id
90 Hari Disandra Kelompok Abu Sayyaf, 2 dari 3 Warga Indonesia Dibebaskan, Begini Cara Pemerintah 

Senada dengan hal itu, pihak keluarga korban juga meminta bantuan pemerintah, untuk segera membebaskan sandera.

Diketahui, 3 WNI yang disandera identitasnya adalah Maharudin Lunani (48), anaknya Muhammad Farhan (27), dan kru kapal Samiun Maneu (27).

Salah seorang keluarga korban mengaku sempat melakukan komunikasi dengan korban.

Saat disandera, Maharudin Lunani sempat kontak dengan keluarga.

Ia mengaku meminta bantuan segera dibebaskan.

Istri Maharudin Lunani menyebut, saat kontak suaminya mengatakan dalam kondisi sehat, dan tetap diberi makan oleh penyandera.

Ia mengaku beberapa kali mendapat telepon dari pihak Abu Sayyaf.

Namun saat ia mencoba menghubungi lagi di nomor yang sama, nomor tidak tersambung.

Sementara itu, pemerintah Kota Baubau telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membebaskan 3 WNI itu.

Prabowo Subianto Menemui Mahfud MD

Trbunnews
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (13/12/2019).

Pertemuan keduanya berlangsung selama 20 menit.

Dalam pertemuan itu Prabowo Subianto dan Mahfud MD membahas berbagai hal termasuk tiga warga negara Indonesia yang saat ini disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Selain itu Prabowo Subianto dan Mahfud MD membahas sejumlah hal penting terkait pertahanan dan keamanan.

Termasuk membahas tiga WNI yang ditawan kelompok Abu Sayyaf.

"Bahasan yang kedua sudah berita umum, ada tiga warga negara kita disandera di Filipina," Prabowo menjelaskan.

Sumber: Suar.id
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved