90 Hari Disandra Kelompok Abu Sayyaf, 2 dari 3 Warga Indonesia Dibebaskan, Begini Cara Pemerintah
90 Hari Disandra Kelompok Abu Sayyaf, 2 dari 3 Warga Indonesia Dibebaskan, Begini Cara Pemerintah
Saat ini pemerintah Indonesia masih mencari cara untuk membebaskan tiga nelayan warga negara Indonesia yang disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Tiga nelayan itu adalah Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27) dan Samiun Maneu (27).
Mereka diculik saat memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 24 September 2019.
Senin (9/12/2019) lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan langkah penyelamatan dan pembebasan tanpa mengorbankan satu jiwa sama sekali masih berproses.
Mahfud mengatakan Kelompok Abu Sayyaf masih menutup diri.
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menuruti Kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan sebesar Rp 8,3 miliar.
Saat bertemu, Mahfud dan Prabowo juga membahas kontrak lama terkait alat utama sistem persenjataan yang bermasalah.
"Satu di antaranya ada masalah dengan beberapa kontrak lama di luar negeri. Ini perintah Bapak Presiden," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan harga alutsista terlalu mahal.
Oleh karena itu Kementerian Pertahanan mengkaji kembali persoalan tersebut.
"Kita diperintah menegosiasikan kembali oleh Bapak Presiden. Kita adalah pelaksana, jadi kita harus pandai-pandai untuk menjaga kepentingan nasional," ujar Prabowo.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/90-hari-disandra-kelompok-abu-sayyaf-2-dari-3-warga-indonesia-dibebaskan-begini-cara-pemerintah.jpg)