Segini Besaran Kenaikan Harga Rokok 1 Januari 2020! - Toko Kelontong Sudah Mulai Naikkan Harga
Cukai Baru Rokok Naik 2020, Segini Besaran Kenaikan Harga Rokok 1 Januari 2020! - Toko Kelontong Sudah Mulai Naikan Harga
Cukai Baru Rokok Naik 2020, Segini Besaran Kenaikan Harga Rokok 1 Januari 2020! - Toko Kelontong Sudah Mulai Naikan Harga
TRIBUNPEKANBARU.COM - Harga Rokok dipastikan naik tahun 2020, berapa besaran kenaikan harga rokok perbungkus untuk setiap merek, juga belum dapat dipastikan.
Namun besaran persentase kenaikan sudah ditentukan pemerintah untuk setiap bungkus.
Meski belum tahun 2020, tapi di toko kelontong harga rokok sudah naik.
Tribunpekanbaru.com, pada Minggu (22/12/2019), sempat memantau harga rokok dibeberapa toko kelontong di Pekanbaru.
Rokok yang biasanya dijual Rp 12 ribu kini sudah dimulai dijual sebesar Rp14 ribu. Sementara rokok yang biasanya dijual seharga Rp. 18 juga dijual dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 21 ribu.
Semtara roko yang dijual dengan harga Rp 16 Ribu, pada saat tribunpekanbaru.com seharga Rp. 19 ribu.
Bila saat ini harga rokok naik, bagaimana dengan harga Januari 2020, apakah akan bertambah lagi. Kita harus tunggu di tahun 2020.
Sementara dikutip dari Bangkapos.com, hal yang sama juga terjadi di toko kelontong Bangka.
"Belum tahun baru, harga rokok sudah naik," kata Hendra, seorang perokok aktif yang mengaku terkejut seusai membeli rokok di toko kelontong di Pangkalpinang. Rokok Marlboro lights yang biasanya ia beli seharga Rp 27,5 ribu, harganya kini sudah Rp 30 ribu.
Ia mengaku kenaikan ini sudah dua kali dalam tahun ini. Sebelumnya harga Marlboro Lights di awal tahun sekitar Rp 25 ribu.
Beberapa hari lagi tahun 2019 sudah berakhir, itu berarti tahun 2020 tiba, dan pemberlakuan harga baru rokok di Indonesia akan segera berlaku.
Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Sikap pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/segini-besaran-kenaikan-harga-rokok-1-januari-2020.jpg)