Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD: Pengadilan akan Buka Tabir Kasus Penyerangan kepada Novel Baswedan

Tersangka penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan sempat meneriakkan kalimat 'Pengkhianat' saat digiring ke tahanan.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. 

"Apakah dia benar-benar motif pribadi atau disuruh orang?" jelas Sohibul, dilansir kanal YouTube KompasTV, Minggu (29/12/2019).

Menurut Sohibul Iman, kepolisian perlu mengusut tuntas motif pelaku penyerangan sehingga tak sebatas penangkapan.

Terkait ernyataan dari pelaku yang menyatakan tidak suka dengan Novel Baswedan, menurut Sohibul tidaklah masuk akal.

"Tidak suka, tapi sampai memberi air keras dan tidak mungkin," ungkap Sohibul.

Ia menduga ada alasan yang lebih besar dari itu.

Sohibul juga meminta kasus Novel Baswedan diproses hukum.

"Kami minta kepada Kapolri Pak Idham Aziz, tolong diproses sebaik-baiknya supaya masyarakat benar-benar mendapatkan kepuasaan," kata dia.

Tanggapan Saut Situmorang

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menanggapi tertangkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saut meminta agar publik tak berasumsi macam-macam terkait kasus Novel Baswedan dan menyerahkan perkembangan kasus kepada pihak berwenang.

Mulanya Saut menjelaskan alasan mengapa Novel Baswedan menjadi target penyerangan tersebut.

"Saya masih tetap pada asumsi saya pertama kali, ketika dua atau tiga sesudah kejadian."

"Seseorang enggak suka sama saya itu, bisa karena money (uang), bisa karena ideologi, bisa karena compromise, bisa karena ego," imbuhnya.

Saut menyebut banyak teori-teori yang dapat menganalisa mengapa Novel Baswedan diserang.

Namun ia enggan membahas lebih jauh soal dugaan-dugaan motif penyerangan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved