Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD: Pengadilan akan Buka Tabir Kasus Penyerangan kepada Novel Baswedan

Tersangka penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan sempat meneriakkan kalimat 'Pengkhianat' saat digiring ke tahanan.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. 

Saut menyerahkan langkah selanjutnya kepada pihak yang berwenang atas keberhasilan pihak kepolisian menangkap dua pelaku penyerangan Novel Baswedan.

"Kita apresiasi Polri sudah melakukan itu."

"Tinggal kita tunggu saja seperti apa nanti dakwaan itu dilakukan oleh jaksa untuk kita dengar sama-sama," lanjutnya.

Saut turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak meributkan dan berasumsi sendiri soal kasus Novel Baswedan.

"Kita nggak usah polemik di publik, karena mereka masih bekerja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Saut meminta kepada seluruh pihak untuk mempercayakan pengusutan kasus Novel Baswedan kepada pihak kepolisian.

Ia melihat adanya niat dan upaya dari polisi untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan cukup lama.

"Percaya saja penegakan hukum akan berjalan, dan sampai hari ini KPK tentu mengapresiasi itu."

"Karena berulang-ulang kali saya sampaikan, dunia internasional memperhatikan how the way we taking care (bagaimana kita mengurus) setiap orang yang bekerja di pemberantasan korupsi," tutur Saut.

Saut menilai penangkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan merupakan kemajuan besar dan harus diapresiasi.

"Beberapa hari ini kita sudah melihat ada upaya yang jalan panjang, jadi kita harus apresiasi itu."

"Seperti apa Polri nanti bisa mengungkapkan itu percaya saja sama penyidik bahwa mereka akan menemukan, dan bahkan bisa mengembangkan untuk kemudian bagaimana di belakang ini, semuanya," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Pengadilan Bakal Buka Tabir yang Terselubung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved