Citizen Report
JURNAL - Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai Badan Hukum Menurut Undang-undang Nomor 25
Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan
Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan dan bahkan berkembang. Oleh karena itu perlu untuk diteliti perkembagan Koperasi Simpan Pinjam Kopda dalam hal kelancaran koperasi dalam menjalankan usaha dengan adanya perangkat organisasi yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik serta adanya legalitas koperasi, sehingga koperasi ini bisa mencapai kesuksesan. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah kedudukan koperasi sebagai badan hukum dalam praktik pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda, serta hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda.
Kata Kunci: Koperasi, Badan Hukum, Hubungan Hukum.
A. Latar Belakang Masalah
Banyak usaha yang tidak berkembang saat ini terjadi karena kekurangan permodalan dalam mengembangkan usaha. Dapat kita lihat banyak petani, pedagang, pengusaha, dll, yang masih kekurangan modal dalam menjalankan usahanya. Hal ini bisa disebabkan karena keterbatasan permodalan yang dimiliki oleh pelaku usaha, melihat permasalahan ini maka para pelaku usaha harus memiliki alternatif dalam mengatasi permasalahan permodalan untuk mengembangkan suatu usaha. Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan para pelaku usaha untuk mengatasi permasalahan permodalan seperti bank, koperasi, lembaga pembiayaan, pegadaian, dll.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaske keluargaan. Dasar peraturan koperasi Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).
Lapangan usaha koperasi Indonesia berdasarkan Pasal empat puluh tiga (43) dan Pasal empat puluh empat (44) UU Perkoperasian beserta penjelasannya. Koperasi Indonesia dapat bergerak disemua bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak, seperti yang diamanatkan oleh Pasal tiga puluh tiga (33) UUD 1945.[1] Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk : anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya. Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan lapangan usaha di atas maka koperasi termasuk dalam lembaga keuangan, karena berbentuk lembaga keuangan maka koperasi harus berbadan hukum. Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan mengggugat di depan hakim.[2] Badan hukum diakui sebagai subyek hukum didasarkan pada pandangan atau teori hukum yang menganggap (deem theory) bahwa sekelompok orang yang mendirikan perkumpulan dapat memiliki hak- hak yang dipersamakan dengan manusia untuk melakukan hubungan dalam lalu lintas hukum.
[1] Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001, Hlm. 102
[2] Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung : Penerbit Alumni, 1999, Hlm. 14
Menurut Wirjono Prodjodikoro ada perkumpulan yang berbadan hukum dan banyak yang tidak berstatus badan hukum.[1] Karakteristik badan hukum adalah memiliki kekayaan sendiri, anggaran dasar disahkan oleh pemerintah, dan diwakili oleh pengurus.[2] Koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah,[3] dalam hal ini pemerintah adalah Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Status badan hukum pada koperasi juga mengakibatkan koperasi memiliki kekayaan yang terpisah dari anggotanya, jadi mengenai hal pertanggungjawaban anggota koperasi pada pihak ketiga hanya sebatas investasi yang diberikan.
Banyak kauntungan dari koperasi, akan tetapi koperasi juga memiliki permasalahan yang dihadapi di dalam praktiknya. Banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah, koperasi dijalankan tidak sesuai dengan dasar koperasi dan ketentuan Undang- Undang, serta ada yang tidak memiliki izin dari Kementrian Koperasi dan UKM atau tidak berbadan hukum. Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sebanyak 61.912 unit koperasi bermasalah di Indonesia. Deputi Menteri Koperasi dan UKM bidang pengawasan Meliadi Sembiring mengatakan dari jumlah itu 6.213 unit koperasi telah ditutup, 32.427 unit siap untuk dibubarkan dalam proses menunggu laporan dari Dinas Daerah, dan menunggu konfirmasi Dinas Daerah sebanyak 23.272 unit.
Koperasi harus berbadan hukum, jika dalam praktiknya ada koperasi yang berjalan tanpa izin atau tidak berbadan hukum maka koperasi tersebut akan dibubarkan dan diberi sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dalam Pasal empat (4) yang berbunyi bahwa pendirian lembaga keuangan mikro paling sedikit harus memenuhi syarat : berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin, selain itu juga terdapat dalam UU Perkoperasian dalam Pasal Sembilan (9) sampai dengan empat belas (14) yang mengatur tentang status badan hukum koperasi.
Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan dan bahkan berkembang sampai saat ini. Dalam maju dan berkembangnya Koperasi Simpan Pinjam Kopda menarik untuk melihat bagaimana kesesuaian Koperasi Simpan Pinjam Kopda pada aturan UU Perkoperasian, maju dan berkembangnya koperasi dapat dilihat dari kelancaran koperasi dalam menjalankan usaha dengan adanya perangkat organisasi yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik serta adanya legalitas koperasi.
[1]Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkumpulan Perseroan Dan Koperasi Di Indonesia, Bandung : Penerbit Dian Rakyat, 1985, Hlm. 10
[2]Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010, Hlm. 101
[3] Wahyu Sasongko, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2011, Hlm. 48
Berdasarkan data dan uraian di atas maka Penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang badan hukum koperasi dan hubungan antara perangkat organisasi. Dari hal ini penulis akan menulis penelitian yang dituangkan dalam skripsi dengan judul “Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda Sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentag Perkoperasian”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah status Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai badan hukum?
2. Bagaimanakah bentuk hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada koperasi Kopda?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jurnal-badan-usaha-koperasi-simpan-pinjam-kopda-sebagai-badan-hukum-menurut-undang-undang-nomor-25.jpg)