Api di Kebun Meluas Hingga Hanguskan 1,5 Ha, Polres Siak Tetapkan 2 Tersangka Karhutla
Polres Siak kembalikan tetapkan 2 warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Hendra Efivanias
Mereka pun melakukan upaya pemadaman yang ikut dibantu oleh warga sekitar.
"Hingga Senin kemarin, api pada lokasi tersebut tidak berhasil dipadamkan. Akan tetapi api mulai menyebar luas hingga terbakar lebih kurang 1,5 hektare," kata dia.
Setelah diketahui terjadinya Karhutla di Kampung Mengkapan itu, Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar memerintahkan tim antisipasi Karlahut Polsek Sungai Apit untuk melakukan upaya pemadaman dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Sungai Apit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit Ipda Kasaman Saragih mengamankan Nasrun dan Mahmudin.
"Keduanya dibawa ke Mapolsek Sungai Apit dan ditetapkan sebagai tersangka Karhutla," kata dia.
Pasal yang dipersangkakan atas kedua pelaku adalah Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selanjutnya Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan terakhir Pasal 187 ke (1) KUHPidana "barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Terhadap lahan terbakar sudah dipadamkan oleh tim gabungan Karhutla, yakni 9 orang anggota Polsek Sungai Apit, 3 orang anggota TNI dan 5 orang amggota MPA.
Tersangka Nasrun merupakan seorang petani tradisional yang tinggal di Jalan Raya BOB RT 09 RK 05 Kampung Mengkapan dan Mahmudin merupakan seorang buruh yang tinggal di jalan Raya BOB RT 09 RK 05 Kampung Mengkapan.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah potongan kayu bekas terbakar dan mancis. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kebun-kelapa-sawit-kebun-karet-dan-nenas-terbakar-di-riau-1-tersangka-karhutla-ditangkap-di-siak.jpg)