Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemprov Pilih Opsi Eksekusi Oleh Pengadilan Pada Lahan di Kawasan Unri

Pemprov Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah di kawasan Universitas Riau dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan untuk PT HTJ.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribunpekanbaru/dodivladimir
Ribuan mahasiswa dari Universitas Riau mendatangi kantor Gubernur Riau Kamis (13/9) sore. Ribuan Mahasiswa ini mengepung kantor Gubernur dari pintu depan dan pintu samping. Mahasiswa ini menyampaikan aspirasi terkait lahan kampus yang dieksekusi PT Hasrat Tata Jaya yang diduga akibat Pemprov Riau tidak melakukan ganti rugi. 

Pemprov Pilih Opsi Eksekusi Oleh Pengadilan Pada Lahan di Kawasan Unri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Gubernur Riau, Syamsuar, diketahui mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Surat tertanggal 16 Januari 2020 itu, berisi tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckraht), terkait perkara sengketa lahan di Universitas Riau (Unri).

Dimana objek tanah dengan luas total 176.030 meter persegi di kawasan kampus Unri itu, dapat dikuasai PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Baik dari tingkatan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Proses secara hukum ditempuh karena tak kunjung ada titik temu antara kedua belah pihak soal masalah kepemilikan lahan tersebut.

Pemprov Riau sendiri diberikan 2 opsi, antara membayar ganti rugi sebesar Rp36 milyar atau mengembalikan lahan tersebut kepada PT HTJ.

Namun ternyata, Pemprov Riau enggan melakukan ganti rugi.

Hal ini kembali ditegaskan Pemprov Riau dalam surat yang ditujukan ke Kejati Riau, selaku Jaksa Pengacara Negara.

Siap-siap, Pelantik Pejabat Eselon III dan IV pemprov Riau Bakal Digelar Lagi

Dalam poin pertama disurat dengan nomor: 180/HK/87 tersebut, dikatakan jika Pemprov Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan.

Mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan. Dikarenakan objek sengketa sudah pernah diganti rugi.

Akibatnya, keberadaan aset gedung masing-masing Fakultas Hukum dan Auditorium yang ada di atas lahan itu menjadi terbengkalai pengerjaannya. Bahkan terancam dirobohkan.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Dwi Agus Arfianto, saat dikonfirmasi, membenarkan tentang adanya surat yang masuk dari Pemprov Riau tersebut.

"Jadi betul kita ada terima surat dari Pemprov Riau. Terkait opsi yang akan diambil pihak Pemprov untuk pelaksanaan putusan masalah sengketa tanah di Unri, yakni menyerahkan lahan kepada pihak penggugat (PT HTJ)," katanya, Selasa (28/1/2020).

Terungkap Siapa Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire Bunda Ratu, Ini Penampilannya

Untuk itu disebutkan Dwi Agus, pihaknya selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov Riau, akan mengundang kedua belah pihak, tentang opsi yang sudah diambil pihak Pemprov Riau.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved