Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemprov Pilih Opsi Eksekusi Oleh Pengadilan Pada Lahan di Kawasan Unri

Pemprov Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah di kawasan Universitas Riau dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan untuk PT HTJ.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribunpekanbaru/dodivladimir
Ribuan mahasiswa dari Universitas Riau mendatangi kantor Gubernur Riau Kamis (13/9) sore. Ribuan Mahasiswa ini mengepung kantor Gubernur dari pintu depan dan pintu samping. Mahasiswa ini menyampaikan aspirasi terkait lahan kampus yang dieksekusi PT Hasrat Tata Jaya yang diduga akibat Pemprov Riau tidak melakukan ganti rugi. 

Dalam hal ini Pemprov Riau sendiri serta PT HTJ, selaku pihak penggugat yang ditetapkan sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.

"Kami sifatnya sebagai penerima kuasa, intinya melaksanakan apa yang menjadi keinginan pihak principal. Sambil nanti mungkin kita akan memberikan beberapa guiding, atau rambu-rambu dari sisi yuridisnya. Konsekuensinya seperti apa," jelas Dwi Agus lagi.

"Kami akan memberikan framing yang lebih luas, cakrawala yang lebih luas kepada pemberi SKK," sambungnya.

Disinggung kapan waktu pelaksanaan pertemuan itu, Dwi Agus menjawab kemungkinan pada minggu depan.

"Mungkin minggu depan, kita segera agendakan," tutupnya.

Untuk diketahui, objek sengketa lahan yang dimaksud, sesuai sertifikat hak pakai nomor 14 tahun 2002 atas nama Pemprov Riau dan sertifikat hak pakai nomor 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI.

Objek sengketa tersebut, Pemprov Riau memperolehnya dengan cara proses ganti rugi lahan melalui Panitia Sembilan yang dilaksanakan 4 kali secara bertahap.

Mulai dari tahun 1980 sampai dengan tahun 1986, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 1981, 1982, dan 1985.

Terkait perkara ini, pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyebutkan, menghukum tergugat I (Departemen Pendidikan Nasional RI), tergugat II (Pemprov Riau), dan tergugat III (Unri), untuk menyerahkan tanah sengketa penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp36.981.000.000.

Perkara ini telah melalui proses peradilan sampai kepada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), di Mahkamah Agung, dengan nomor perkara 320 PK/PDT/2012, dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Unri.

Pada akhirnya, Pemprov Riau pun mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan.

Dikarenakan objek sengketa telah pernah diganti rugi.

Sementara itu, pengacara PT HTJ Nuriman menuturkan, pihaknya berharap Pemprov Riau bisa segera menyerahkan tanah tersebut.

"Kalau memang pihak Pemprov mau menyerahkan, silakan buat ke pengadilan. Karena kan yang memerintahkan ganti rugi pengadilan. Kalau dipilih alternatif pengembalian lahan, harus membuat surat ke pengadilan. Atas dasar itulah pengadilan akan melaksanakan eksekusi segera," jelasnya.

"Untuk menyerahkan lahan itu kan belum disampaikan pihak Pemprov ke pengadilan. Ketika sudah disampaikan, kami akan langsung memohon eksekusi pengosongan," sambung dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved