Dikira Dapat Tumpangan, ABG 16 Tahun Ini Malah jadi Korban Perkosaan, 3 Hari Korban Digilir Pelaku
ABG ini hanya bisa pasrah setelah ia dijebak di kosan yang berisi orang-orang yang memperkosannya. Ia pun melayani keinginan nafsu para lelaki itu
Pelaku ajak dua temannya
"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," kata Onny melalui telepon, Jumat (20/3/2020).
Onny menjelaskan, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.
“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.
Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.
Atas kejadian itu, korban lantas pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
• Ini Sosok Dukun Viral Ningsih Tinampi, Salahkan Korban Perkosaan: Ngaku Dapat Ilmu Usai Diselingkuhi
Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Untuk ketiganya, Lanjut Onny akan dikenakan pasal yang berbeda, dimana pelaku YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Onny.(*)
• Dua Tahun jadi Korban Perkosaan Ayah Tiri, Mengapa Ibu Kandung Korban Membiarkan Anaknya Disetubuhi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-penganiayaan-kekerasan-rumahtangga_20150615_101505.jpg)