Update Data Kasus Covid 19
LIBUR Siswa SMA dan SMK Sederajat di Riau Diperpanjang Hingga Tanggal 15 April Akibat Wabah Covid-19
Dinas Pendidikan Provinsi Riau akhirnya memperpanjang masa libur siswa SMA/SMK/MA sederajat sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidika
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau akhirnya memperpanjang masa libur siswa SMA/SMK/MA sederajat sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan juga surat dari Gubernur Riau.
Kebijakan memperpanjang libur sekolah untuk siswa SMA/SMK sederajat ini dilakukan menyusul semakin meluasnya wabah virus corona di Indonesia termasuk di Riau.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kaharuddin, Jumat (27/3/2020) mengatakan, untuk jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah, yang semulanya sampai tanggal 30 Maret, diperpanjang hingga 15 April 2020 mendatang.
Kondisi ini karena masih tingginya tingkat penyebaran corona (Covid-19) di Indonesia, termasuk di Riau.
“Sesuai edaran Kemendikbud dan instruksi Gubernur Riau, proses belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 15 April 2020. Surat edaran sudah kita kirimkan ke seluruh sekolah kabupaten dan kota di Riau,” kata Kaharuddin.
Dijelaskan Kaharuddin, selama proses belajar di rumah, sekolah menjalankan dengan cara belajar daring atau jarak jauh dan pembelajaran dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pandemi Covid-19.
“Aktivitas dan tugas pembelajaran daring sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Selanjutnya pembelajaran daring mempunyai umpan balik yang bersifat kualitatif, dan berguna bagi guru tanpa diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kaharuddin, untuk dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan, dalam surat edaran tersebut, juga dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
“Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring,” ucapnya.
Seperti diketahui, akibat semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, proses belajar mengajar dilburkan sementara mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret, dan siswa diharuskan belajar di rumah.
Saat ini proses belajar dirumah kembali diperpanjang hingga 15 April 2020.
Termasuk ditiadakannya Ujian Nasional (UN) 2020.
Update Data Kasus Covid 19
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto pada Jumat (27/3/2020) sore menyampaikan, ada sebanyak 153 kasus baru.
Pada kesempatan itu, Achmad Yurianto mengatakan, taati imbauan pemerintah, jaga jarak dan isolasi di rumah.
