Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tekan Pandemi Corona, Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum di Singapura Didenda Rp 115 Juta 

Singapura mulai memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Editor: M Iqbal
unsplash/Viktor Forgacs
Penggambaran virus corona (unsplash/Viktor Forgacs) 

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta Bagi Warga yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/03/27/singapura-terapkan-denda-rp-115-juta-bagi-warga-yang-duduk-dan-berdiri-berdekatan-di-tempat-umum?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved