Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tekan Pandemi Corona, Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum di Singapura Didenda Rp 115 Juta 

Singapura mulai memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Editor: M Iqbal
unsplash/Viktor Forgacs
Penggambaran virus corona (unsplash/Viktor Forgacs) 

Guna menekan pandemi virus corona di Singapura, sejumlah langkah diambil satuan tugas multi-kementerian di negara itu. Termasuk aturan menjaga jarak duduk dan berdiri di tempat umum.

TRIBUNPEKANBARU.COM, SINGAPURA - Singapura mulai memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.

Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.

Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.

Klik Film Hadirkan 7 Film Korea untuk Temani Saat di Rumah Aja, Bisa Tonton Kapan Saja 

Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.

Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.

Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.

Pasien Positif Virus Corona Bertambah 1 Lagi, Warga Sumbar yang Positif Covid-19 Jadi 7 Orang

Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.

Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.

Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.

Tercatat hingga hari ini di Singapura ada 683 kasus positif dengan 2 kasus kematian.

Deklarasi kesehatan

Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran Covid-19, Selasa (24/3/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved