Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putusan MKD DPR RI: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Bersalah, Uya Kuya dan Adies Kadir Selamat

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus etik yang menjerat sejumlah anggota DPR.

Dalam sidang yang digelar, tiga anggota DPR nonaktif dinyatakan bersalah, sementara dua lainnya dinyatakan bersih dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio masuk dalam daftar anggota yang terbukti melanggar etik.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir bisa bernapas lega karena dinyatakan tidak bersalah.

Anggota MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa Adies Kadir, yang menjadi teradu pertama, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atas pernyataannya mengenai isu kenaikan gaji DPR.

Dengan demikian, Adies resmi dinyatakan bebas dari sanksi etik.

Keputusan ini menandai berakhirnya babak panjang pemeriksaan MKD terhadap para anggota dewan yang sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran perilaku etik.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Abdul Wahid Jadi Tersangka, SF Hariyanto Berpeluang Jadi Gubernur Riau, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Fee ke Jajaran Sejak Awal Menjabat

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved