Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! Sempat Berkelahi dengan Istri Korban, Mahasiswi yang Tabrak Pejalan Kaki Ternyata Mabuk

Wanita yang merupakan seorang mahasiswi universitas swasta di Jakarta itu rupanya mengonsumsi minuman keras saat berkendara.

TribunNewsmaker.com Kolase - Istimewa dan Tribunnews
Seorang wanita tabrak pejalan kaki hingga tewas tapi malah jambak istri korban. 

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Gerebek Warga yang Sedang Selingkuh, Pak Kades Ini Malah Bingung, Ternyata Si Pria Itu. . .

STORY - Kisah Masuri Olah Daun Sirih Jadi Hand Sanitizer, Sudah 400 L Dibagikan Gratis ke Masyarakat

KONDISI Harimau Sumatera yang Dievakuasi dari Pelalawan Membaik dan Luka Mengering dan Mulai Makan

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa engga nabrak," beber Heri.

Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AR kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan usai menabrak pejalan kaki pada Minggu (29/3/2020) petang.

AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri.

Pengakuan Pelaku

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, AR mengaku dalam keadaan sadar saat menyetir kendaraannya.

AR seorang diri di dalam mobil saat terjadi kecelakaan maut yang menewaskan seorang pejalan kaki.

 

Menurut AR, saat itu ia sedang menulis pesan ke temannya sambil menyetir mobil.

Hal itupun berujung nahas, sebab tak lama kemudian AR menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Ipda Heri dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved