Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Masih Buka Kantor Saat PSBB Jakarta
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB
Setidaknya ada 7 hal yang tidak boleh dan 5 hal yang boleh dilakukan masyarakat ibu kota.
Bagi warga yang melanggar tentu saja ada sanksi yang harus diterima.
Aturan itu tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ketentuan ini berlaku efektif selama 14 hari ke depan demi mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona baru di DKI Jakarta.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.
"Bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.
Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan virus corona.
Berikut ini panduan yang boleh dan tidak boleh selama Anda menjalani PSBB di wilayah Ibu Kota RI:
Yang tidak boleh
1. Kegiatan belajar di sekolah
Anies bilang, selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.
2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan
Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat.
Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan.jpg)