Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Masih Buka Kantor Saat PSBB Jakarta

dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB

Editor: Muhammad Ridho
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

1. Layanan pemerintahan

Anies menyatakan, semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa, di masa PSBB.

"Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," katanya.

2. Delapan sektor usaha

Pemerintah DKI memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB. 

Pertama, sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan. 

Minimarket boleh buka selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga, sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi seperti biasa," sebut Anies.

Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

Keenam, sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket.  "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies.

Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.  

Ketujuh, sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko. 

Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.

Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB.

Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

3. Kegiatan organisasi sosial terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB.

"Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional.

"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas.

"Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.

(Tribunnews.com/Reza Deni, Kontan/SS Kurniawan)

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul  Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved