Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru, Jam 8 Malam Sampai 5 Pagi Harus di Rumah, Siang Tetap Bisa Beraktivitas di Luar

Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat aktivitas malam hari saat pemberlakuan PSBB. Aktivitas siang hari tetap mengikuti protokol

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru hanya memperketat aktivitas malam hari saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka menyebutnya sebagai PSBB antara.

Masyarakat yang bekerja nantinya tetap bisa beraktivitas pada siang hari.

Namun tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19. 

Sedangkan masyarakat yang tidak ada kepentingan di luar harus tetap di rumah saja.

Aktivitas masyarakat nantinya mulai dibatasi terhitung pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Jadi PSBB antara ini diterapkan agar perekonomian tetap berjalan," terang Kelala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, selama pemberlakuan PSBB petugas lebih upaya imbauan.

Petugas nantinya mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah kota pun berupaya melakukan sosialisasi secara optimal agar masyarakat bisa mengikuti PSBB secara optimal.

Sedangkan untuk malam nantinya ada tindakan dari petugas.

Mereka akan menindak tegas masyarakat yang melanggar karena tidak mengindahkan aturan.

"Masyarakat hanya bisa pergi untuk membeli makanan dan pergi berobat saat malam," ujarnya.

Masyarakat yang melanggar bakal mendapat tindakan tegas.

Sanksi ini berdasarkan perda dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Mereka menerapkan sesuai perda ketertiban umum dan peraturan pemerintah tentang PSBB.

"Kita mengimbau sejak awal, jangan sampai petugas nanti bertindak represif," ulasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved