Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

SANKSI Hukum Bagi Warga yang Melanggar Aturan PSBB Bisa DIPENJARA, Ini Jelas Kapolresta Pekanbaru

Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke Undang-Undang Daerah, atau peraturan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
SANKSI Hukum Bagi Warga yang Melanggar Aturan PSBB Bisa Dipenjara, Ini Jelas Kapolresta Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil Pemko Pekanbaru.

Nandang pun menjelaskan terkait konsekuasi dari aspek penegakan hukum yang perlu diketahui masyarakat, jika nanti PSBB di Pekanbaru resmi diberlakukan.

Diterangkan Perwira Menengah (Pamen) berpangkat melati tiga ini, sementara ini terkait sanksi hukum, akan menyesuaikan dengan poin-poin yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

"Untuk masalah penegakan hukum, itu kita metodenya kalau misalnya nanti ada masyarakat yang diimbau untuk kembali pulang ke rumah, mereka berkerumun dan tidak mau patuh, itu bisa dilakukan penegakan hukum. Dilihat skalanya, kalau pelanggar ringan ya Tipiring," ucap Nandang, saat diwawancarai Selasa (14/4/2020) malam.

"Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke Undang-Undang Daerah, atau peraturan peraturan perundang-undangan lainnya," sambung Nandang.

Disinggung soal ancaman 3 bulan kurungan penjara bagi pelanggar aturan PSBB, Nandang menegaskan jika hal tersebut akan mengacu pada Perwako, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Nanti kita lihat dari pelanggaran yang ditemukan. Tergantung bobot perbuatan yang dilakukan si pelanggar. Kita dalam melakukan kegiatan (penegakan hukum), nanti sesuai dengan Perwako yang dikeluarkan yaitu mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," urainya.

Nandang memaparkan, sebelum ada wacana PSBB ini, jajarannya sudah rutin melakukan kegiatan patroli imbauan ke masyarakat setiap hari.

Hal ini dilakukan baik pagi, siang dan malam hari, terkait upaya antisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Petugas pun membubarkan masyarakat yang berkumpul dan berkerumun tanpa ada kepentingan yang jelas.

"Kita lakukan operasi penertiban, mulai pukul 22.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kalau masuk PSBB, artinya perpanjangan waktu saja dari yang sudah kita lakukan. Mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," terangnya.

Saat masuk penerapan PSBB di Pekanbaru, disebutkan Kapolresta, pihaknya juga akan melakukan patroli dengan skala prioritas tertentu di beberapa Kecamatan di Pekanbaru.

"Skala prioritas, tentunya kita tetap mempertimbangkan areal atau wilayah yang dianggap memiliki kasus yang tertinggi," ulasnya.

"Sebenarnya dalam hal ini, kita lakukan kegiatan di seluruh tempat, terlebih yang kira-kira sering jadi lokasi masyarakat berkumpul dan berkerumun. Itu yang diutamakan sebenarnya," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan PSBB disebutkan Nandang, Polresta Pekanbaru mengerahkan sekitar 2/3 personel dari total kekuatan yang ada.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved