Persiapan PSBB Pekanbaru
SANKSI Hukum Bagi Warga yang Melanggar Aturan PSBB Bisa DIPENJARA, Ini Jelas Kapolresta Pekanbaru
Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke Undang-Undang Daerah, atau peraturan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Pemerintah kota juga mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah.
"Bila ada gejala covid, bisa akses layanan kesehatan," ujarnya kepada Tribun, Selasa (14/4/2020) siang.
Menurutnya, pada draf Perwako PSBB itu juga tertuang pembatasan aktivitas yakni penghentian aktivitas di sekolah, meniadakan aktivitas hiburan dalam bentuk apapun hingga meniadakan aktivitas di objek wisata.
Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja.
Pemerintah kota juga memperbolehkan beroperasinya sejumlah sektor saat PSBB.
Sektor itu di antaranya bergerak di bidang penyediaan pangan, obat-obatan, BBM, gas, sektor keuangan, media massa hingga ojol.
"Intinya sektor ekonomi tetap bergerak, hanya saat malam aktivitas dibatasi. Saat siang tetap ikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Pekerja shift malam tetap bisa bekerja saat pembatasan aktivitas malam.
Mereka harus punya surat keterangan dari perusahaan.
Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani : Penerapan PSBB akan Berdampak Terhadap Ekonomi Masyarakat
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengingatkan kesiapan pangan bagi masyarakat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
