Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

SANKSI Hukum Bagi Warga yang Melanggar Aturan PSBB Bisa DIPENJARA, Ini Jelas Kapolresta Pekanbaru

Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke Undang-Undang Daerah, atau peraturan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
SANKSI Hukum Bagi Warga yang Melanggar Aturan PSBB Bisa Dipenjara, Ini Jelas Kapolresta Pekanbaru 

"Kita saat ini juga sedang melaksanakan operasi khusus, yaitu Operasi Aman Nusa II. Dalam rangka menghadapi bencana, dalam hal ini wabah penyakit menular, yakni Covid-19," tuturnya.

Sasarannya kata Nandang, sesuai yang sudah disampaikan sebelumnya, diantaranya masyarakat yang berkerumun, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dari situ kita tetap melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," paparnya.

Terakhir Nandang mengimbau kepada masyarakat, supaya jangan panik dalam situasi saat ini.

"Kita harapkan masyarakat tinggal di rumah, stay at home. Jangan keluar apabila tidak ada tujuan yang urgent dan jelas. Kalau hanya untuk sekedar berkerumun dan keluyuran, itu tidak boleh. Harus disadari, penyebaran Covid-19 ini sangat cepat, apalagi kalau berkerumun," urainya.

Kemudian Nandang mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah, dan tidak membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.

Masyarakat diminta melakukan physical distancing (jaga jarak tubuh), menggunakan masker, rajin cuci tangan, serta senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar.

"Kita semua masyarakat Pekanbaru harus mendukung program PSBB ini, demi kepentingan dan keselamatan kita semua, karena keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," pungkas Nandang.

PEKERJA Shift Malam Bisa Bekerja

Ada sejumlah poin dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Pekanbaru dalam Perwako PSBB yang sudah diajukan ke Pemprov Riau.

Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB di Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa perwako PSBB itu adalah aturan yang harus diikuti.

Masyarakat nantinya bisa menjadikan perwako ini sebagai pedoman selama pemberlakuan PSBB.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyebut ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan selama PSBB.

Hal tersebut yakni melakukan PHBS, mengenakan masker saat keluar rumah dan hindari kontak dari dekat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved