Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Corona, Wakil Ketua DPR RI: Bagus Kalau Ada yang Tidak Setuju
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional Amien Rais menggelar konferensi pers di kantor DPP PAN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Salah satunya, Pasal 27 yang menyebut biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan, pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Ini Respons Wakil Ketua DPR"
Rekomendasi untuk Anda