Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Corona, Wakil Ketua DPR RI: Bagus Kalau Ada yang Tidak Setuju
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah terus berupaya dalam menangani Pandemi Covid-19.
Salah satunya ialaj dengan menerbitkan aturan-aturan hukum.
Salah satunya ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Meski begitu, aturan ini dikritik beberapa pihak, seperti Tokoh Senior Amien Rais.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan banyak kalangan menggugat.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dasco mengatakan, perbedaan pandangan terkait Perppu Covid-19 ini sudah sewajarnya terjadi, sehingga sejumlah elemen masyarakat melakukan upaya hukum.
Ia pun menunggu tindaklanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses gugatan tersebut tersebut.
"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real, saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya," ujarnya.
• Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Mantan PR IV UIR Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian
• VIRAL Ayah Siksa Anaknya Hingga Menangis di Sibolga: Polisi Ungkap Fakta Begini
• Episode 1-8 The Married Life: NONTON STREAMING Drama Korea Terpopuler The Married Life
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya perppu itu digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, kali ini perppu tersebut digugat oleh tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politisi senior PAN Amien Rais.
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, uji materiil itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.
• KISAH Pemuda Pedagang Sayur di Riau Lulus Jadi Anggota TNI, Batal Pulang Kampung karena Virus Corona
• Digunakan untuk Daftar Pilkades, Kades Mengkopot Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C