Surat Kesehatan Palsu Dijual hingga Rp 100 Ribu di Gilimanuk, Tangguk Keuntungan di Tengah Pandemi
Sebanyak 7 pelaku ditangkap polisi karena memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan surat itu dari Putu Bagus dan Surya Wira.
Putu Bagus berperan sebagai pengganda surat kesehatan palsu dan Surya yang mengedit dan membuatnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.
Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Beli Surat Kesehatan Palsu di Pelabuhan, Total 7 Pelaku Ditangkap"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jual-beli-surat-kesehatan-palsu.jpg)