Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Medsos

Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, Ini Klarifikasi Rumah Sakit

Surat tersebut memuat pernyataan bahwa pemegang surat "Sehat dan tidak ada tanda dan gejala terinfeksi Covid-19." dijual Rp 70 ribu

Editor: Sesri
Twitter @dokterpodcast
Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, 

Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," tulis Mitra Keluarga.

Penjelasan Tokopedia

Tokopedia menyatakan pihaknya berupaya memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia menyatakan berhak melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.

"Saat ini kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).

"Dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.

"Menanggapi isu kesehatan global yang saat ini terjadi, Tokopedia turut berempati dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan," pungkas Ekhel Chandra.

4 Syarat dan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian Saat Pandemi

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.

Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020).

SE tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19.

Dalam SE ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.

Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved