Viral Medsos
Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, Ini Klarifikasi Rumah Sakit
Surat tersebut memuat pernyataan bahwa pemegang surat "Sehat dan tidak ada tanda dan gejala terinfeksi Covid-19." dijual Rp 70 ribu
"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB.
Untuk dapat melakukan perjalanan, menurut Doni, orang-orang tersebut harus mengantongi sejumlah syarat yakni:
1. Izin dari atasan atau surat pernyataan
Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
2. Memiliki surat sehat
Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat.
Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.
3. Menerapkan protokol kesehatan
Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.
4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang.
Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, RS Mitra Keluarga Buka Suara: Tempuh Jalur Hukum,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/viral-surat-sehat-bebas-covid-19-dijual-rp-70-ribu.jpg)