Digerebek Warga dengan Seorang Pemuda, Remaja 16 Tahun Ini Mengaku Sudah Berulangkali Disetubuhi
Warga menggerebek sebuah rumah. Didalam ada pasangan remaja. Pengakuan yang perempuan ternyata sudah berulangkali disetubuhi di rumah itu
TRIBUNPEKANBARU.COM- Berawal dari penggerebekan warga di sebuah rumah, terungkap aksi cabul yang dilakukan seorang pemuda.
Warga yang awalnya curiga ada pasangan bukan suami istri dan masih remaja berada di sebuha rumah kemudian melakukan pengintaian.
Selanjutnya rumah tersebut digerebek dan diamankan pasangan tersebut.
Warga curiga kalau sang pria yang berinisial ES (18) telah melakukan perbuatan tak senonoh. Akhrinya keberadaan remaja puteri yakng berinisial NP (16) dilaporkan kepada orangtuanya.
• Istri Bekerja di Malaysia, Pria Ini Mengaku Tak Tahan, Sejumlah Anak Jadi Korban Pencabulan
• KABAR Terbaru Korban Pencabulan yang Disogok Rp 1 Milliar: Sang Ibu Ikhlas Cucunya Lahir tanpa Ayah
• Sebagai Wakil Rakyat,Anggota DPRD Gresik Ini Akui Janjikan Uang Rp 500 Juta kepada Korban Pencabulan

Dari pengakuan NP terkuak jika pasangan remaja tersebut sudah beberapakali melakukan hubungan intim.
Terang saja orangtua NP marah besar. Ia selama ini juga kerap mencari tahu keberadaan anak gadisnya itu yang tak pulang-pulang ke rumah.
Kini Unit PPA Polres Kediri Kota telah meringkus ES (18). Pemuda tersebut berprofesi penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
ES diuga telah berulangkali menyetubuhi NP (16) yang masih usia sekolah.
Tersangka ES dengan rayuan mautnya telah memperdayai NP yang masih berstatus pelajar.
Akibat rayuan itu, ES dalam sehari telah beberapa kali menyetubuhi korban di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) menjelaskan, kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.
• Anggota DPRD ini Iming-imingi Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Pencabulan Dengan Uang Pelaku
• Lakukan Pencabulan Terhadap Asisten Rumah Tangganya Sendiri, Suwanto Divonis 7 Tahun Penjara
• Oknum Guru Pelaku Pencabulan 7 Murid di Peranap Inhu Dituntut 17 Tahun Penjara
Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19 diamankan warga.
"Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh, warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam," kata Kamsudi.
Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya.
An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.

Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.
• Bocah Perempuan 10 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
"Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rayuan Maut Tukang Bakso di Kediri Sukses Bujuk Cewek 16 Tahun Berbuat Asusila, Sang Ayah Tak Terima
• Pencabulan Bocah di Riau, Pelaku Sempat Tak Akui Perbuatan Bejatnya Tapi Akhirnya Tak Bisa Mengelak