Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

New Normal di Pekanbaru

Aturan untuk Rumah Ibadah Saat New Normal di Pekanbaru: Harus Ajukan Surat Keterangan Aman Covid-19

"Semua Ini untuk menyelamatkan masyarakat yang beribadah di sana," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Aturan untuk Rumah Ibadah Saat New Normal di Pekanbaru: Harus Ajukan Surat Keterangan Aman Covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rumah ibadah kembali bisa beraktivitas pada masa transisi menuju new normal.

Pengurus rumah ibadah nantinya harus mengajukan surat keterangan aman dari covid-19.

Mereka harus memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari covid-19.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bakal memeriksa kesiapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut.

"Semua Ini untuk menyelamatkan masyarakat yang beribadah di sana," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama, Rabu (10/6/2020) di Gedung Mubaligh Centre IKMI Riau.

Diskusi ini membahas penerapan new normal terhadap rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 di Kota Pekanbaru.

Firdaus menyebut bahwa dokumen protokol kesehatan ini hanya untuk memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari covid-19.

Kota Pekanbaru kini belum aman dari penyebaran covid-19.

Ia menilai aktivitas rumah ibadah masih rawan penyebaran covid-19.

Maka masyarakat harus mewaspadai ancaman covid-19.

"Maka rumah ibadah harus dipastikan steril dan tidak ada kasus covid-19 di sekitarnya," ujarnya.

Firdaus mengimbau para pemuka dari lintas agama bisa mengajak para jemaah ikuti protokol kesehatan di rumah ibadah.

Para jemaah bisa mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Kepala Kantor Kementrian Agama Pekanbaru, Edwar S Umar menyampaikan bahwa pengurus rumah ibadah harus mengikuti protokol kesehatan.

Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan untuk bisa beraktivitas kembali.

Pengurus nantinya harus memiliki surat keterangan dari lurah dan camat.

Surat ini menyatakan bahwa lokasi rumah ibadah itu aman dari covid-19.

Surat ini juga memuat hasil tinjauan tim yang menyatakan tidak pasien covid-19 di kawasan itu.

Mereka nantinya menyataakan sanggup mengikuti protokol kesehatan.

"Nantinya surat ini nantinya sebagai jaminan bagi jemaah bahwa rumah ibadah itu aman dari covid-19," ujarnya.

Mereka yang ikut diskusi adalah perwakilan lembaga dakwah dan organisasi dari lintas agama.

Ajang ini digelar oleh FKUB Kota Pekanbaru.

Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Paripurna Ar Rahman Pekanbaru, Muhammad Noer mengatakan bahwa pengurus bakal menyiapkan surat keterangan itu.

Ia juga mengimbau pengurus masjid paripurna lainnya di kecamatan dan kelurahan bisa menyiapkan surat keterangan tersebut.

"Surat keterangan ini pasti kita siapkan, guna memastikan masjid aman dari covid-19," jelasnya.

Pengurus masjid di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

Jamaah bisa masuk melalui pintu kiri dan kanan masjid.

Mereka bisa mencuci tangan dengan sabun.

Pengurus juga menyiapkan petugas dengan alat pengukur suhu tubuh.

"Saat ada di dalam masjid, bisa mengatur jarak. Kita anjurkan bawa sajadah sendiri," ulasnya.

Ketua Pengurus Pura Jaganatha Pekanbaru, Ketut Sujarwo menyebut bahwa pengurus pura juga menyiapkan surat keterangan aman covid-19.

Mereka segera mengurusnya ke Kantor Camat Bukit Raya.

"Kita segera siapkan surat itu, agar kita kembali beraktivitas saat new normal," jelasnya.

Pengurus pura juga sudah menyiapkan fasilitas untuk mendukung protokol kesehatan.

Mereka juga melakukan penyemprotan disinfektan.

"Kami persiapkan agar aktivitas kami mengikuti protokol kesehatan, apalagi bulan agustus nanti ada acara ulang tahun pura," paparnya.

New Normal di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved