Ramai Informasi Soal Said Didu Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut,Begini Jawaban Polri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai diberitakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredar kabar jika mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu yang menjadi tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Terkait kabar tersebut akhirnya Mabes Polri angkat bicara.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai diberitakan.
"Belum (jadi tersangka)," singkat Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).
Terpisah tim kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis juga mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Belum tahu, belum ada informasi," ungkap Helvis.
• Dikritik Warganet Naik Ambulans ke Acara Diskusi Bersama Rocky Gerung, Ini Penjelasan Said Sidu
• Debat Soal Utang Negara, Jubir Luhut Minta Minta Hal yang Setimpal kepada Rizal Ramli
• Banyak Nyinyiran Soal Investasi China di Indonesia, Luhut Minta Publik Jangan Berpikiran Sempit
Senada dengan Helvis, anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.
Sebelumnya beredar kabar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Ini tertuang dalam surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
