Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

New Normal di Pekanbaru

Sosialisasi Tiga Hari, Masih Tak Pakai Masker, Warga Pekanbaru Siap-siap Terima Sanksi

Sebelum sanksi diberlakukan proses sosialisasi dilakukan mulai Jumat (12/6/2020) hingga tiga hari ke depan.

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah mahasiswi membagikan masker kain kepada para pedagang di Pasar Agus Salim Pekanbaru, Senin (4/5/2020). Promkes Dinkes Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru melakukan edukasi pencegahan penularan covid-19 kampanye penggunaan masker kain dengan membagikan masker sebanyak 1000 lusin untuk masyarakat se Kota Pekanbaru berkolaborasi dengan komunitas gowesser, vespa community, IMM, organisasi mahasiswa yang ada di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Sebelum sanksi diberlakukan proses sosialisasi dilakukan mulai Jumat (12/6/2020) hingga tiga hari ke depan.

"Jadi sosialisasi penggunaan masker mulai hari ini selama tiga hari," terang Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribunpekanbaru, Jumat.

Seperti yang diketahui, Walikota Pekanbaru mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru atau new normal life.

Satu di antaranya wajib mengenakan masker saat bepergian.

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim teknis dari aparat gabungan bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka menindaknya setelah proses sosialisasi ini.

Karantina Pekanbaru Amankan 7.200 Butir Telur Ayam Ilegal Asal Malaysia, Pemilik Masih Ditelusuri

Panik Lantaran Tak Bermasker, Pemuda Ini Nekat Terobos Razia Masker dan Tabrak Petugas 

Juknis Belajar Mengajar di Sekolah Saat Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Disdik Pekanbaru

Irba menilai bahwa penindakan ini dalam penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.

Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker pemblokiran pelayanan publik. Mereka nantinya tidak bisa mengakses layanan kependudukan dan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Petugas nantinya memotret wajah pelanggar. Identitas pelanggar juga bakal dikirim sebagai bukti pelanggaran.

"Pelaku usaha juga mendapat sanksi serupa saat kedapatan melakukan pelanggaran," terangnya.

Irba menyebut bahwa Walikota Pekanbaru mengingatkan semua tempat yang punya potensi keramaian harus mengikuti protokol kesehatan.

Baik pelayanan kesehatan, perizinan, non perizinan, kependudukan, pasar tradisional serta modern dan tempat hiburan malam.

Poin-poin Perwako Pekanbaru tentang New Normal

Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19

* Kesehatan

- Ikuti Protokol Kesehatan Mencegah Covid-19

- Masyarakat Harus Kenakan Masker Saat Beraktivitas di Keramaian

- Masyarakat Harus Rutin Mencuci Tangan Dengan Sabun

- Wajib Menjaga Jarak Fisik atau Physical Distancing

- Rapid Test Rutin Masih Rutin Digelar

* Ekonomi

- Sektor Ekonomi Sudah Bisa Buka dan Harus Ikuti Protokol Kesehatan

- Harus Ajukan Proposal Protokol Covid-19 ke DPMPTSP Kota Pekanbaru

- Pelaku Usaha Tidak Ikuti Protokol Kesehatan Cabut Izin hingga Tutup Usahanya

- Objek Wisata, Hotel, Restoran, Industri hingga UMKM Ikuti Protokol Kesehatan

* Sosial Keagamaan

- Rumah Ibadah Ikuti Protokol Kesehatan

- Ada Fasilitas Penunjang Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

* Pelayanan Publik

- Semua Pelayanan Harus Terapkan Protokol Kesehatan

- Ada Fasilitas Penunjang Protokol Kesehatan di Pelayanan Publik

* Transportasi

- Ada Pengaturan Kapasitas Transportasi Sesuai Zona Kerawanan Wilayah

- Penumpang Pengguna Moda Transportasi Antar Daerah Harus Punya Surat Keterangan Sehat

* Sekolah

- Proses Belajar Mengajar Masih Secara Online

- Masih Menanti Kebijakan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Proses Belajar Mengajar

* Sanksi

- Berlaku Bagi Semua Pelanggar Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola Layanan Publik

- Ada Teguran Lisan

- Ada Teguran Tertulis

- Pencabutan Izin Bagi Pelaku Usaha Abaikan Protokol Kesehatan

- Denda Administratif Bagi Pelanggaran Berat.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved