Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO DETIK-DETIK Keluarga Bongkar Makam Jenazah PDP Covid-19: Hasil Tes SWAB Negatif

dari tayangan Youtube KompasTV, almarhum meninggal dunia pada 19 Mei 2020 lalu, yang disebabkan karena penyakit komplikasi.

Youtube/KompasTV
Pihak keluarga membongkar kembali makam jenazah PDP yang dinyatakan negatif di Kampung Babakan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat, (12/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Hasul Jenazah PDP Eha Julaeha (56) menunjukkan hasil yang negatif.

Sedangkan sebelumnya, jenazah sudah lebih dulu dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, almarhum meninggal dunia pada 19 Mei 2020 lalu, yang disebabkan karena penyakit komplikasi.

//

Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membongkar kembali makam tersebut di Kampung Babakan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat, (12/6/2020).

Pihak keluarga membongkar kembali makam jenazah PDP yang dinyatakan negatif di Kampung Babakan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat, (12/6/2020).
Pihak keluarga membongkar kembali makam jenazah PDP yang dinyatakan negatif di Kampung Babakan Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat, (12/6/2020). (Youtube/KompasTV)

Terkuaknya Jasad Apoteker di Dasar Jurang, Tak Disangka Berawal Peristiwa Mengerikan Ini

GELOMBANG Aksi di Media Sosial Ga Sengaja Siram Novel Baswedan: Najwa Shihab Tidak Sengaja Posting

Cek Ramalan Zodiak Minggu 14 Juni 2020, Cancer Renungkan Masa Lalu, Virgo Dilema

Adik Kandung Korban, Marwan Hamdani membenarkan kejadian tersebut.

Marwan Hamdani mengatakan bahwa keinginannya dari awal memang ingin memakamkan kakaknya secara normal.

Maka dari itu, setelah hasil tes swab yang menunjukkan negatif, maka dirinya menuntut supaya bisa dilakukan penyempurnaan pemakaman kakaknya tersebut.

Menurutnya, keinginannya itu juga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak rumah sakit maupun pihak keamanan sekitar.

"Itulah dari awal tuntutan dari kami, keluarga, bahwa kami menginginkan penyempurnaan pemakaman, mohon maaf, bukan pembongkaran," ujar Marwan Hamdani.

//
// <\/scr"+"ipt>"); // ]]>

"Jadi kami menyempurnakan pemakaman dan rumah sakit, pemerintah, dan keamanan yang ada di lingkungan Cibadak ini, merespons apa yang kami harapkan," sambungnya.

Polisi Bakal Dibubarkan Dewan Kota Minneapolis, ini Kota yang Aman dan Damai Tanpa Adanya Polisi

Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman Hadapi New Normal

Mr.P Tak Berfungsi Saat Bersenggama, Suami Malah Emosi & Aniaya Istri hingga Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Marwan Hamdani selaku pihak keluarga tentunya menginginkan pemakaman kakaknya dilakukan secara sempurna sesuai dengan syariat agama pada umumnya.

Mulai dari dimakamkan tanpa peti dan tidak dibungkus dengan plastik.

"Secara keyakinan kami, secara syariat, tentu kami ingin (jenazah) dimakamkan tanpa peti," kata Marwan Hamdani.

"Kemudian kami ingin dimakamkan tidak diplastik, seperti layaknya hanya menggunakan kain kafan," pungkasnya.

Tonton VIDEO Ngerinya Banjir Bandang di Jeneponto, Kendaraan Terbawa Arus dan Sejumlah Rumah Rusak

Diberi Izin Kemendagri, Kini Perusahaan Pinjol Bisa Akses Data Kependudukan, Katanya untuk ini

Simak video lengkapnya:

Virus Corona Masih Bertahan Hidup di Jenazah hingga 72 Jam

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro Adi Purjanto turut memberikan tanggapan soal maraknya peristiwa pengambilan paksa jenazah yang diduga terinfeksi Virus Corona (Covid-19).

Seperti diketahui, beberapa peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien positif terjadi di sejumlah daerah.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa peristiwa keluarga yang menolak jenazah dimakamkan dengan protap penanganan Covid-19.

Kuntjoro mengatakan pemakaman pasien yang diduga Covid-19 memang diperlakukan berbeda, dan harus berdasarkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, jenazah pasien yang positif Covid-19 masih berpotensi menularkan virus ke orang lain.

"Memang protokolnya (pemakaman) seperti itu, kita mengikuti protokol yang ditentukan oleh pemerintah, oleh satgas, yang merujuk protokol-protokol di declare-kan oleh WHO."

"Karena ada potensi-potensi (penularan) di situ," jelas Kuntjoro.

Kuntjoro menjelaskan Virus Corona dalam jenazah pasien yang positif masih dapat bertahan hingga 3 hari atau 72 jam.

"Jadi kalau lebih jelasnya begini, pasien meninggal itu yang kita anggap Covid-19," ungkapnya.

"Itu sel-selnya yang masih hidup itu, yang di dalam itu, belum ada kematian biologis di jenazah itu masih berpotensi, masih mengeluarkan cairan, mengeluarkan segala sesuatu, itu yang harus ditangani dengan baik."

"Dan paling tidak sekitar 48 sampai 72 jam setelah meninggal itu, Covid-19 itu masih hidup di tubuh itu," imbuh dia.

Kuntjoro juga menyoroti keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien yang diduga positif Covid-19.

"Memang semenjak pasien itu masuk, sudah dilakukan suatu penjelasan komunikasi dengan pasien tersebut, dengan keluarga tersebut, alurnya beda, zoningnya beda, akan diperlakukan berbeda dengan pasien seperti biasanya," kata Kuntjoro.

"Termasuk ketika pasien tersebut masih diduga Covid, masih dalam proses. Biasanya kita berkomunikasi tidak mudah," sambung dia.

Lihat videonya mulai menit 4.00:

(TribunWow/Elfan Nugroho/Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved