Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Jawa ini Kerap Diajak Berkencan di Hotel, Ternyata Ulah Mantan Pacar, ini Modus dan Motifnya

Dirinya tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri. Alasan pelaku melakukan itu lantaran merasa kesal setelah diputus oleh korban.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Foto hot 

Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.

Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Foto hot ABG 13 tahun tersebar

Warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung digegerkan dengan kedatangan sejumlah polisi.

Usut punya usut, mereka menangkap seorang Anak Baru Gede ( ABG) berinisial AS.

Remaja yang baru menginjak usia 15 tahun ini dibekuk lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya.

Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan hal nekat tersebut karena kesal diputus cinta oleh sang mantan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

AS menyebarkan foto tersebut di media sosial milik mantannya sendiri.

"Pelaku memiliki akses untuk masuk ke akun sosmed korban berinisial RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Musakir mengatakan, pelaku warga Kecamatan Adiluwih ini menjalin hubungan asmara dengan RA sejak awal tahun 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved