Tegas! Menpan-RB sebut ASN Tidak akan Mendapat Jabatan Apapun jika Langgar 3 Kriteria Ini
Jadi, tiga kriteria ini wajib untuk dipenuhi. Jika tidak, maka ASN tidak akan dapat jabatan apapun. Malah akan diberhentikan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tegas! Inilah tiga kriteria yang tidak boleh dilanggarn ASN jika nantinya mendapat jabatan.
JIka tiga syarat ini dilanggar maka, jangan harapn ASN akan mendapatkan jabatan.
Karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo meminta semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mematuhinya.
Yakni untuk tidak memberikan jabatan kepada para aparatur sipil negara ( ASN) yang terpapar tiga hal, yakni radikalisme, narkoba, serta korupsi.
• Massa Geruduk Gedung DPRD Riau, Aliansi Perjuangan Masyarakat Riau Tolak RUU HIP, Ini Tuntutanya
• Calon Siswa yang Daftar Minim,SMA di Kuansing Berharap PPDB Offline,Beberapa Sekolah Sepi Pendaftar
• Rekam Video & Foto Tak Bakal Goyang, Vivo X50 Pro Ponsel dengan Gimbal Kamera Segera Masuk Indonesia
"Kami minta lewat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina," ujar Tjahjo dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6/2020).
"Memberhentikan tidak hormat bagi pengguna dan pengedar narkoba termasuk harus bisa direhabilitasi serta (ASN terkait) masalah-masalah korupsi," kata dia.
Ia mengatakan, radikalisme, narkoba, dan korupsi harus dicermati dengan seksama di lingkungan ASN.
Sebab, kata dia, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.
Mereka harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Khusus yang terkait narkoba, Tjahjo mengatakan, BNN sudah memiliki data cukup canggih terkait kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan yang terpapar narkoba.
"Kami harapkan secepatnya didukung agar BNN punya perwakilan tetap di seluruh Indonesia agar bisa sinergi dengan polisi dan pemerintah daerah," kata dia.
Kementerian/lembaga pun diharapkannya terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan tentang bahaya narkotika dan psikotropika di instansi masing-masing.
Hal tersebut diperlukan agar di lingkup ASN dapat terhindar dari penggunaan dan pengedar narkoba.
• Benderanya Dibakar Masa Aksi Penolakan RUU HIP, PDI-P Murka: Jangan Uji Kesabaran Revolusioner Kami
• Kisah Pasien Covid-19 Sembuh Setelah Diisolasi Selama 66 Hari dan Jalani 14 Kali Swab
• Segera Meluncur di Tanah Air, Redmi 9 Telah Kantongi TKDN Kemenperin
Adapun dalam memperingati HANI 2020, BNN juga meluncurkan portal pengaduan ASN yang terlibat narkoba pelayanan BNN One Stop Service (BOSS) dan tagar hidup 100 persen yang dilakukan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(*)
Menteri PAN RB Minta ASN Tak Diberi Jabatan dan Dicopot jika Terpapar 3 Hal Ini...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menteri PAN RB Minta ASN Tak Diberi Jabatan dan Dicopot jika Terpapar 3 Hal Ini...
• Ada Bukti Percakapan di WA, Pria Ini Laporkan Perselingkuhan istrinya ke BKPPD
