Virus Corona di Riau
Gawat, Belum Seluruh Fasyankes di Riau Bisa Mengolah Limbah Medis Covid-19
Limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ma'mun Murod mengungkapkan, masih banyak fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang belum memiliki insinerator atau tempat pengolahan limbah infeksius Covid-19.
Padahal pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan limbah B3 untuk penanganan Covid-19.
"Kita juga akan melakukan pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes, yaitu dengan mensosialisasikan surat edaran Menteri LHK kepada Fasyankes. Karena kami melihat masih minim Fasyankes yang memiliki insinerator untuk mengolah limbah Covid-19," kata Ma'mud saat menyampaikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (28/6/2020).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,
limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dalam pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup.
Limbah tersebut kemudian diangkutam dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.
• Sudah Dua Harimau yang Masuk Perangkap, Ternyata Masih ada yang Berkeliaran
• BREAKING NEWS: Karhutla di Pelalawan, Diduga Terjadi di Lahan Konsesi PT Arara Abadi
• Benda Cagar Budaya Berusia Ratusan Tahun di Siak Hilang, Pelaku Diyakini Ada Dua Orang
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, maupun Kesehatan bertanggung jawab mengangkut limbah ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah.
Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung (safety shoes) yang setiap hari harus disterilkan.
Sementara dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.
Sedangkan jika menggunakan masker sekali pakai diharuskan untuk merobek, memotong, atau menggunting masker tersebut.
Sampah masker kemudian dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan tempat sampah atau drop box khusus masker di ruang publik.
Untuk penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan.
