Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Timbun Dana untuk Kampanye Pilkada dari Hasil Suap, Petahana ini Langsung Ditangkap KPK, Kena Azab?

Saat ditangkap di Jakarta, Ismunandar bersama Encek dan Musayaffa pun sedang hendak mengikuti kegiatan sosialiasi pencalonan Ismunandar.

Antara Foto
Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditangkap KPK 

"(Penerimaan) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim.

Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekeneing-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," ujar Nawawi.

Buku tabungan rekening tersebut beserta uang senilai Rp 170 juta dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar turut diamankan dalam rangkaian OTT.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mendalami motif Musyaffa dalam membawa rekening bersaldo fantastis tersebut ke Jakarta.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut pun langsung dibawa ke tahanan untuk ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 Juli 2020 mendatang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved