Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Djoko Tjandra

Diduga Fasilitasi Buronan Djoko Tjandra Dapat e-KTP, Begini Nasib Lurah Grogol Selatan

Asep Subahan mengakui dirinya memang dinonaktifkan terkait isu Djoko Tjandra yang mengurus e-KTP.

via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Dalam percakapan itu mulanya ia ditanya soal status kependudukan Djoko Tjandra apakah masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan atau tidak.

Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.

Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan.

Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Lantaran persyaratan perekaman e-KTP tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.

Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat ataupun dipapah.

Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.

Asep menjelaskan proses perekaman e-KTP Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lurah Grogol Selatan Asep Subahan Mengaku Belum Terima SK Penonaktifan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved