Pengunduran Diri 64 Kepala SMP
64 Kepala SMP di Inhu Mengundurkan Diri, Wakil Rakyat : Jangan Sampai Siswa Jadi Korban
Anak-anak SMP ini kan masih masuk masa tumbuh kembang, harus pintar dia, karena ke depan anak-anak ini yang akan menjadi penerus dan bersaing di dunia
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Inspektorat Inhu menyerahkan berkas hasil pemeriksaan para kepala sekolah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7/2020).
Berkas tersebut berisi pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Seperti yang diungkapkan Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak bahwa KPK masih membutuhkan dokumen tambahan untuk mendukung kelengkapan berkas tersebut.
"KPK masih membutuhkan dokumen tambahan, dan akan segera kita lengkapi," kata Boyke, Kamis (16/7/2020).
Boyke juga menerangkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut kepada Komisi Kejaksaan.
Namun menurutnya hingga kini pihak Komisi Kejaksaan masih belum bersedia ditemui, sehingga berkas tersebut akan segera dikirimkan dengan harapan diperiksa oleb Komisi Kejaksaan.
Terkait pengaduan yang disampaikan oleh para guru tersebut, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra.
Bambang yang dikonfirmasi melalui selularnya masih belum bisa menjelaskan lebih banyak.
"Informasi ini akan saya teruskan ke pimpinan dulu," ujarnya singkat.
Namun sebelumnya, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/7/2020).
Ia melanjutkan penjelasan terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu.
Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.
"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat dihadapan Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.
Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu.
Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS.
"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknis soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
