Berita Riau
Empat Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Amril Mukminin, 1 Saksi Dijadwalkan Ulang
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin disebut menerima suap dari perusahaan yang melaksanakan proyek, yakni PT Citra Gading Asritama (CGA)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (16/7/2020).
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Rekomendasi untuk Anda