Berita Riau

Empat Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Amril Mukminin, 1 Saksi Dijadwalkan Ulang

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin disebut menerima suap dari perusahaan yang melaksanakan proyek, yakni PT Citra Gading Asritama (CGA)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (16/7/2020). 

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved