Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! Paling Lambat Pekan Depan, Gaji Ke-13 Cair bagi PNS, TNI, dan Polri

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Gaji ke-13 ASN atau PNS Cair Agustus, Tapi Tidak Semua Dapat, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Dwi Wahyu menyebut, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

"Ya. Sudah di Setneg. Tunggu persetujuan Presiden. Semoga minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah bisa cair," kata Dwi Wahyu Atmaji kepada Tribunnews.com, Senin (3/8/2020).

 

Sebagai informasi, aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Pemuda 25 Tahun Digerebek Polisi Dihotel, Ditemukan Barang Tak Terduga Ini

Oknum Jaksa di Inhu Terancam Hukuman Disiplin Berat, Diduga Peras dan Intimidasi Kepala SMP

Demi Hindari Denda Setinggi Langit, Tunawisma ini Terpaksa Mulung Masker Bekas Dari Tempat Sampah

Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.

 

Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III ke bawah.

Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.

Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun pada tahun ini.

Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp 13,89 triliun.

Mama Muda Bersama Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi di Sebuah Rumah, Ini yang Mereka Lakukan

Menurut Tradisi Jawa, BERIKUT Ciri-Ciri Anak Perempuan: SIMAK Faktanya. . .

Wow! Cucu Pakubuwana XII Bakal Jadi Lawan Terkuat Gibran di Pilkada Solo 2020, ini Sosoknya

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved