Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Belum Ajukan Kasasi, Kejari Pelalawan Tunggu Putusan Banding Manajer Estate PT SSS Perkara Karhutla

Setelah menerima putusan lengkap nantinya, JPU Kejari Pelalawan akan menelaah vonis PT itu dengan cermat

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / JOHANES WOWOR TANJUNG
Sidang vonis terdakwa Alwi Omni Harahap Estate manajer PT SSS dalam perkara pidana Karhutla pada 23 April lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau masih menunggu putusan lengkap atas putusan banding terhadap manajer estate PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS), Alwi Omni Harahap.

Alwi terjerat dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2019, sebelum mengajukan kasasi.

Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam putusan bandingnya mengkorting hukuman kepada terdakwa Alwi dan lebih ringan dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Berkurangnya hukuman pidana kepada manager estate PT SSS itu tentu membuat jaksa tidak tinggal diam.

Tak Ingin Kena Denda Rp 250 Ribu,Warga Pekanbaru Jangan Keluar Rumah Tanpa Masker, Berlaku Kamis

Apes, Hendak Jual Motor Hasil Curian, Dua Maling Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi

Satu Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dirawat di Duri, Diskes Bengkalis Riau Lakukan Tracing

Pasalnya, pengajuan banding sebelumnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan.

"Kami masih menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi (PT) atas banding tersebut. Sampai saat ini belum turun," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (4/8/2020).

Setelah menerima putusan lengkap nantinya, JPU Kejari Pelalawan akan menelaah vonis PT itu dengan cermat.

Termasuk alasan majelis hakim PT mengurangi hukum terdakwa Karhutla tersebut.

Kemudian pihaknya akan meminta pendapat serta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengajukan kasasi atau ada petunjuk lain untuk dijalankan JPU.

"Kalau menurut kami, pasti kasasi. Tapi kita minta arahan dulu dari Kejari dan bagaimana petunjuk selanjutnya," tambah Agus Kurniawan.

Seperti diketahui, putusan banding PT yang diterbitkan lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Sebelumnya, PN Pelalawan menghukum Alwi Omni Harahap dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dengan denda Rp 2 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan vonis PT mengurangi pidana penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan denda tetap Rp 2 miliar dan subsider berkurang menjadi 3 dua bulan.

Putusan banding diterbitkan pada 8 Juli 2020, sedang pengiriman berkas permohonan banding pada 12 Mei.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved