Ternyata Inilah Pihak yang Melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polisi
Semakin heboh soal klaim temuan obat atau vaksin anti virus corona, Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan ke polisi. Ini pihak yang melapor
TRIBUNPEKANBARU.COM- Belum lagi reda kehebohan soal pengakuan pria yang bernama Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan vaksin atau obat anti virus corona, kini kasus tersebut sampai ke pihak kepolisian.
Tidak hanya menyeret nama Hadi Pranoto, namun juga penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang biasa dikenal Anji.
Keduanya kini akan berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan salah satu pihak.
Seperti diketahui, nama Hadi Pranoto sejak awal sudah menjadi perbincangan.
• Aksi Bunuh Diri Gagal Driver Ojol, Nyawanya Terselamatkan, Langsung Dilarikan ke RUmah Sakit
• Rusia Bikin Gempar, Ngaku Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Segera Diproduksi Massal
• Peneliti Sebut Dua Saudara Ini Alami Kondisi Langka yang Pertamakali di Dunia, Begini Gejalanya
Namun belakangan pria tersebut semakin dikenal setelah Anji melakukan wawancara langsung dengan Hadi.
Bincang keduanya kemudian di upload ke media sosial youtube.
Masyarakat tentu saja semakin heboh. Banyak pihak yang melakukan kritikan atas konten tersebut.
Hingga akhirnya video itu dihapus oleh pihak youtube
Keduanya kini dilaporkan Cyber Indonesia berkait konten YouTube-nya.
Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menegaskan juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.
Diketahui, video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI yang kini sudah dihapus pihak YouTube itu sempat menuai kontroversi.
"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).
Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.
Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.
