Saksi Beri Rincian Uang Commitment Fee untuk Amril Mukminin dan Sejumlah Pejabat di Bengkalis
Kata Bupati kalau sudah kontrak tunjukan hasil kerja dulu masalah itu gampang PT CGA kan sudah pengalaman, sudah mengerjakan proyek di mana-mana
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif kembali digelar, Kamis (6/8/2020) ini.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim Ketua yakni Lilin Herlina, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Sidang lanjutan ini, agendanya masih mendengarkan keterangan para saksi.
Rencananya, ada 3 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diperiksa. Mereka diantaranya adalah Azrul Nur Manurung, selaku ajudan Amril Mukminin.
Selanjutnya Triyanto, selaku pegawai PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek. Terakhir adalah Ichsan Suaidi, pemilik PT CGA.
• Persidangan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, KPK Hadirkan 3 Saksi
Dari tiga orang saksi yang diagendakan diperiksa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Amril Mukminin ini, hanya satu yang diperiksa. Dia adalah Triyanto.
Sementara untuk dua saksi lainnya, Azrul Nur Manurung dan Ichsan Suaidi, ditunda pemeriksaannya pekan depan.
Dalam kesaksiannya, Triyanto menyatakan diperintahkan oleh bosnya Ichsan Suaidi untuk mengurus dan menindaklanjuti proyek jalan Duri-Sei Pakning, supaya bisa segera ditandatangani kontraknya.
Oleh Ichsan, Triyanto disuruh berangkat ke Bengkalis untuk menemui Amril.
Menurut Triyanto,ada berdasarkan keterangan Ichsan Suaidi terkait proyek pada dasarnya semua sudah beres. Karena Ichsan sendiri sudah pernah memberi uang kepada Amril Mukminin.
"Seingat saya Pak Ichsan sudah pernah memberikan sejumlah uang kepada Bupati (Amril Mukminin,red), sehingga saya tinggal melanjutkan supaya bisa kontrak," aku Triyanto di persidangan.
• Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, KPK Hadirkan Ajudan Amril
Saat ditanyai berapa besaran uang yang diberikan Ichsan Suaidi kepada Amril, Triyanto membeberkan nilainya antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar.
Namun terkait teknis penyerahan uang dari Ichsan, kapan dan di mana, Triyanto mengaku tak tahu.
Selanjutnya, dibeberkan Triyanto, ia pun berangkat dari Malang menuju Bengkalis. Sekitar 3 minggu, baru dia bisa menemui Amril Mukminin melalui ajudannya.
"Kemudian baru saya temui Bupati, saya sampaikan saya utusan PT CGA untuk mengurus proyek Duri - Sei Pakning. Itu Mei 2016," urainya.
Oleh Amril, Triyanto pun disuruh menindaklanjuti proyek, dengan mengurusnya sendiri ke Dinas PU Kabupaten Bengkalis. "Sebelum itu?," tanya JPU KPK.
"Saya bacakan BAP saudara nomor 18. Saya bertanya kepada Bupati. Terus tindaklanjut ini gimana, saya disuruh koordinasi dengan Plt Kadis PU. Pertanyaannya, sebelum bertemu Tarmizi, apa pernah ketemu Ardiansyah?," tanya JPU KPK lagi.
"Pada saat itu saya hanya bertemu Tarmizi," jawab Triyanto.
• KPK Siap Buktikan Dugaan Gratifikasi Rp23,6 Miliar Dari 2 Pengusaha Sawit untuk Amril Mukminin
"Apakah ada perkataan Bupati tentang PT CGA akan mengerjakan proyek Duri - Sei Pakning?," cecar JPU KPK kepada Triyanto.
"Iya, ada," jawabnya.
Selanjutnya, Triyanto mengakui pernah bertemu Amril Mukminin di restoran Hotel Adi Mulya Medan. Ketika itu Triyanto bersama Rhemon Kamil, yang juga orang PT CGA.
Pertemuan dengan Amril Mukminin, dilaksanakan pada awal tahun 2017. Amril Mukminin kala itu didampingi ajudannya Azrul Nur Manurung.
Dalam pertemuan itu, Triyanto menyatakan PT CGA sudah siap untuk mengerjakan proyek. Triyanto sempat bertanya soal commitment fee kepada Amril Mukminin.
"Pak Bupati menjawab kamu kerja dulu yang bagus. Terkait fee tidak dijawab oleh beliau," kata Triyanto.
JPU KPK kembali membacakan BAP saksi Triyanto nomor 10 halaman 5.
"Selain itu, saya sempat menanyakan kepada Bupati. Pak kalau sudah kontrak, gimana adat istiadatnya (commitment fee). Kata Bupati kalau sudah kontrak tunjukan hasil kerja dulu masalah itu gampang PT CGA kan sudah pengalaman, sudah mengerjakan proyek di mana-mana," urai JPU KPK.
• PENGAKUAN Mantan Dirut PT CGA: Tak Pernah Ketemu Amril Mukminin serta Tak Terima Uang Fee
Terkait BAP tersebut, Triyanto pun mengamininya. Sampai akhirnya, masuk waktu penyerahan uang dari PT CGA kepada Amril Mukminin.
Uang dari PT CGA, diserahkan oleh Triyanto melalui ajudan Amril Mukminin, Azrul Nur Manurung.
Penyerahan pertama sebesar Rp1,7 miliar. Menurut Triyanto, uang yang diserahkan itu merupakan permintaan langsung dari Amril Mukminin.
"Ada permintaan dari Pak Amril. Saya dipanggil ke rumah dinas Bupati (Bengkalis), kemudian di sana pak Amril menyampaikan ada kebutuhan dana menjelang Lebaran. Yang diminta Rp3 miliar," ucap Triyanto.
"Saya sampaikan ke Pak Ichsan Suaidi (pemilik PT CGA,red) terkait permintaan itu, lalu saya diperintahkan berkoordinasi dengan Heri Mursyid di Malang, bagian divisi properti PT CGA. Itu Juni 2017 sebelum Lebaran," sambung saksi.
Dari Rp3 miliar yang diminta Amril, Triyanto menjelaskan, uang yang cair dari Heri Mursyid yakni Rp2 miliar.
"Saya diberi Rp2 miliar, peruntukkannya Rp 1,7 miliar dalam bentul valas diserahkan ke Azrul (ajudan Amril Mukminin,red), yang Rp300 juta saya bagi 2. Saya serahkan Rp150 ke Tajul Mudarris (mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis, red) dan Rp150 juta ke Ardiansyah, selaku PPTK (proyek). Bentuk valasnya ada Dollar US dan Singapura," urainya.
"Pakai apa memberikan?," tanya JPU KPK.
• Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut di Sidang Amril Mukminin, Terima Uang Rp80 Juta dari PT CGA
"Diserahkan ke Azrul pakai paperback, diserahkan di parkiran Hotel Grand Elite," jawab Triyanto.
Tak berhenti sampai di sana, Triyanto kembali menyerahkan uang kepada Amril Mukminin. Uang itu diserahkan setelah Lebaran Idul Fitri, tepatnya awal Juli 2017.
"Saya ditelfon Azrul minta lagi (uang), saya sampaikan ke Ichsan (pemilik PT CGA,red), saya disuruh minta lagi ke Pak Heri. Dikasih Rp1,5 miliar," terang Triyanto.
Dari Rp1,5 miliar dirincikan Triyanto, Rp1 miliar diserahkan ke Azrul Nur Manurung selaku ajudan Amril Mukminin. Sementara Rp500 juta lagi dibagi, untuk Tajul Mudarris Rp300 juta dan Ardiansyah Rp200 juta.
"Penyerahan masih di Hotel Grand Elite," sebut Triyanto.
Berselang 1 minggu kemudian, Triyanto ditelfon lagi oleh Azrul Nur Manurung, yang meminta tambahan uang.
"Saya sampaikan ke Pak Ichsan, Pak Ichsan perintahkan saya minta ke Pak Heri di Malang. Kemudian oleh Pak Heri dikasih Rp1,5 miliar. Semua dikasih ke Azrul, mata uang asing, ada mata uang US dan Singapura," tutur Triyanto.
Sebenarnya, permintaan Amril lewat Azrul Nur Manurung sebesar Rp2 miliar. Namun yang dipenuhi Rp1,5 miliar.
Penyerahan uang itu diungkapkan Triyanto, dilakukan di Pekanbaru.
• VIDEO: 4 Orang Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Bupati Non Aktif Amril Mukminin
"Saya menyewa satu kamar di Jalan Riau, hotel kecil, uang itu saya letakkan di atas tempat tidur, saya telfon Azrul, saya serahkan kunci kamar, diambil sendiri oleh Azrul," ulasnya.
Triyanto menyatakan, dia sendiri sebenarnya tidak tahu berapa besaran nilai fee untuk Amril. Dia menambahkan, pemberian uang dari PT CGA untuk Amril lewat dirinya, sudah selesai. Totalnya sekitar Rp4,2 miliar.
Selain untuk Amril, Triyanto menerangkan, aliran uang dari PT CGA, juga ada ke anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Nilainya sekitar 1,5 persen.
Namun kata Triyanto, untuk anggota DPRD Bengkalis, yang mengurus orang PT CGA lainnya, yakni Joko, selaku Direktur I PT CGA.
Pemberian uang untuk para anggota dewan itu, dilaksanakan pada Desember 2016 dan Maret 2017. Totalnya Rp1 miliar. Penyerahan uang dilakukan di Kota Pekanbaru dan Batam.
Uang itu ada yang diserahkan kepada Abdul Kadir, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.
Belakangan juga terungkap, berdasarkan BAP saksi Triyanto kepada penyidik KPK, Amril pernah menanyakan soal fee untuk anggota dewan itu. Demikian dibacakan oleh JPU KPK.
• Empat Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Amril Mukminin, 1 Saksi Dijadwalkan Ulang
"Bupati pernah bertanya apa masih ada kekurangan untuk dewan? Dijawab masih, Bupati nanya berapa? Kalau masih ada kekurangan, 1 pintu aja lewat saya biar dewan tidak ribut terus," ujar JPU KPK, yang diamini Triyanto.
Terkait tawaran Amril itu Triyanto mengaku, ia sudah melaporkannya ke Ichsan Suaidi. Namun tidak pernah terlaksana. Belakangan kabarnya, uang itu dikembalikan lagi oleh Abdul Kadir ke pegawai PT CGA, sebesar 70 ribu Dollar Singapura. Namun terkait pengembalian itu, Triyanto mengaku tak tahu.
Masih menurut pengakuan Triyanto, ia juga pernah membuat kesepakatan dengan Tajul Mudarris sebagai PPK.
"Seingat saya 2,5 persen. Dengan Pak Tajul bertemu di Kedai Kopi Bengkalis Pekanbaru. Awalnya minta 4 persen, disepakati 2,5 persen. Dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," urainya.
Kesepakatan fee itu dilaksanakan pada bulan Februari atau awal Maret tahun 2017. Tepatnya 1 atau 2 minggu sebelum tandatangan kontrak proyek.
"Sebelum Lebaran 2017 bulan Juni beliau minta seingat saya Rp150 juta," papar Triyanto.
Atas jawaban Triyanto, JPU KPK kembali membacakan BAP saksi. Dirincikan JPU, penyerahan pertama kepada Tajul dilakukan pada 3 Februari 2017 sebesar Rp80 juta, dengan cara transfer lewat rekening Rhemon Kamil.
Kemudian kedua pada 24 Maret 2017, sebesar Rp50 juta di depan Indomaret Surabaya.
• JPU KPK Ajukan 5 Saksi di Sidang Perkara Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin
Lalu beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2017 di Ruang Kadis PU Rp150 juta.
Selanjutnya 2 minggu setelahnya, Rp300 juta Rumah Dinas Kadis PU. Terakhir September 2017 Rp 300 juta di rumah dinas Kadis PU.
Tak berhenti sampai di situ, Triyanto yang merupakan utusan PT CGA untuk mengurus proyek Duri - Sei Pakning, juga membuat kesepakatan dengan Ardiansyah, selaku PPTK proyek.
Dalam pertemuan dengan Triyanto, Ardiansyah menanyakan soal hitung-hitungan fee. Akhirnya disepakati nilainya 1,5 persen.
Rincian penyerahan uang kepada Ardiansyah yang kini menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis, diantaranya di rumah pribadi Ardiansyah di Pekanbaru sebelum Lebaran Idul Fitri 2017 Rp150 juta.
Kemudian Rp200 juta setelah Lebaran, sekitar awal bulan Juli di rumah pribadi Ardiansyah.
Ketiga pertengahan Juli 2017, sebesar Rp100 juta Hotel Queen Bengkalis. Kemudian September 2017 sebesar Rp200 juta di rumah pribadi Ardiansyah.
• Huni Ruang Isolasi Rutan Pekanbaru, Begini Kondisi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Terkini
Selanjutnya, giliran Hakim Ketua Lilin Herlina yang mencecar saksi Triyanto dengan sejumlah pertanyaan.
"Penyerahan uang melalui Azrul Nur Manurung siapa yang menyuruh?" tanya hakim.
"Yang menyuruh Amril Mukminin," jawab saksi.
"(Ada permintaan) biaya lebaran Rp3 miliar?
"Iya Yang Mulia," aku saksi.
Terkait penyerahan sejumlah uang lewat Azrul Nur Manurung, Triyanto mengaku tak mengonfirmasinya kepada Amril Mukminin.
"Saya tidak ada konfirmasi, hanya menyerahkan ke Azrul," jelasnya.
"Ada kaitannya dengan apa (menyerahkan uang)? Tujuannya apa?," tanya hakim lagi.
"Sebagai commitment fee," aku Triyanto.
"Tahu dari mana itu commitment fee?", Hakim Ketua kembali bertanya.
• Tidak akan Diistimewakan, Rutan Sialang Bungkuk Tempatkan Amril Mukminin Sementara di Ruang Isolasi
"Tidak ada kesepakatan cuma setelah kami menerima uang muka (terkait proyek), Pak Bupati minta uang," terang Triyanto.
Dimana berdasarkan pengakuan Triyanto, uang muka pengerjaan proyek bermasalah itu besarannya sekitar Rp74 miliar.
"Apa ada hubungan dengan proyek Duri - Sei Pakning?" tanya hakim kepada Triyanto.
"Iya, kaitannya dengan proyek itu," ucap Triyanto.
"Kalau tidak ada proyek apa menyerahkan juga uang? PT CGA mau ngasih?" Lilin Herlina kembali mencecar Triyanto.
"Tidak Yang Mulia," jawabnya.
"Berarti ada kaitan dengan proyek, begitu?," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," akunya.
Dalam persidangan itu, JPU KPK juga mengonfirmasi sejumlah alat bukti hasil temuan kepada Triyanto.
Sebagaimana dakwaan JPU KPK sebelumnya, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.
Untuk gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar, terungkap pula jika uang itu ada yang mengalir ke rekening istri Amril Mukminin, Kasmarni.
• FOTO : Amril Mukminin Tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru Dengan Tangan Diborgol
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.
Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)