Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebelum Dibunuh, Bocah Laki-laki 8 Tahun Tewas di Kebun Sawit di Tualang Ternyata Disodomi Pelaku

Pelaku merupakan orang dekat korban yaitu saudara sepupu yang pernah tinggal satu rumah dengan orang tua korban.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani dan anggotanya mengevakuasi jenazah AH (8) di tebing dekat kebun sawit warga, kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten Siak 

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana. Pasal yang dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved