Usai Bercinta, Pria di Depok Ini Malah Habisi Nyawa Pacarnya Pakai Palu: Terungkap Motifnya. . .
FM (37) pria mantan narapidana yang membunuh AO (36) melakukan 21 adegan dalam pra rekonstruksi pada Jumat 7 Agustus 2020.
Editor:
Firmauli Sihaloho
(Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)
Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (8/7/2020).
"Ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk broker kamarnya ini dan juga petugas apartemen yang lain," ucap Azis.
Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.
Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma/Ferdinand Waskita)
